Pendidikan Inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus Menurut Psikolog
Banyaknya Anak Berkebutuhan khusus (ABK) dengan klasifikasi yang beragam tentu menjadi perhatian kita bersama terutama mengenai pendidikannya ke depan, karena bagaimanapun anak pengidap ABK berhak mendapatkan pendidikan yang sama seperti anak pada umumnya. Agar dapat menjembatani ini semua, maka diperlukan yang namanya pendidikan inklusi.
Menurut Ridwan, M.Psi, Psikolog ketua PRODI PIAUD UIN Jambi selaku pemateri pada Studium Generale (Kuliah Umum) di PRODI PIAUD kampus STIT Dinniyah Puteri Rahmah El Yunusiyyah Padang Panjang yang dihadiri oleh para mahasiswi (selasa 14 Maret 2023), bahwa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (2) yang berbunyi Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
“Pemerintah telah memfasilitasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan adanya lembaga pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus,” ujarnya Selasa (14/3/2023).
Komentar
Posting Komentar